PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Pemakaian Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali;
- bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru;
- bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tegal
Tentang
Perda Tentang Pemakaian Tanah
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1987
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 1987
Berlaku Tanggal
19 Oktober 1987
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.