PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu bentuk pelayanan publik Pemerintah Daerah, mempunyai kewenangan menyediakan pelayanan, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai pemenuhan hak sipil warga negara;
- bahwa peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif yang mendukung terwujudnya pelayanan paripurna yang lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, perlu didukung regulasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tegal
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010
Ditetapkan Tanggal
30 April 2021
Diundangkan Tanggal
30 April 2021
Berlaku Tanggal
30 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tegalkota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.