PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kerukunan umat beragama merupakan perwujudan penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi atas kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dengan berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa kerukunan umat beragama perlu dipelihara dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, toleransi beragama dan beribadat serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu pengaturan secara sistematis, terpadu, terarah dan berkesinambungan;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tegal
Tentang
Perda Kota Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2024
Berlaku Tanggal
14 Maret 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.