Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bahaw dalam rangka memberikan pelayanan dan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik diberbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahn Daerah dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asas dan tujuan;
c. prinsip penyelenggaraan badan publik;
d. hak dan kewajiban penyelenggara badan publik;
e. hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik;
f. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
g. informasi yang dikecualiakan;
h. mekanisme mendapatkan informasi;
i. komisi informasi;
j. keberatan dan penyelesaian sengketa;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 27 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.