PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rorok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Berdaarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 168
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.