PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Nomor
22
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011
Berlaku Tanggal
31 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.48, TLD NO.4058, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.