PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maren Kota Tual serta untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Tual. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
30 November 2018
Diundangkan Tanggal
30 November 2018
Berlaku Tanggal
30 November 2018
Sumber
LD. 2018/NO. 102, TLD. 2018, LL KOTA TUAL : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.