Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, harus diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial, serta tidak boleh ada dikriminasi. Kesetaraan dan keadilan gender tersebut meliputi hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, dimana masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, sehingga perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal di Kota Tual. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah disepakati dan menjadi salah satu agenda dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun belum optimal dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tual bersama seluruh pemangku hak yang berkepentingan lainnya. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan;
  2. bahwa Daerah berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah, demikian halnya ditegaskan dalam Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2019

Berlaku Tanggal
17 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.5, TLD.NO.108/2019, LL SETDA KOTA TUAL 5 HAL : 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar