PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan menunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi umat Islam sebagai tuntunan ajaran agama, perlu diatur dan ditingkatkan sistem pengelolaannya karena melibatkan dana masyarakat yang sangat besar dan sangat potensial berperan aktif mewujudkan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan sesama umat;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2024
Berlaku Tanggal
27 Juni 2024
Sumber
LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 22 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.