Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan Atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kantor virtual dan ruang kerja bersama untuk pengembangan Industri Kreatif dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta, maka diperlukan fasilitas dan atau pelayanan ruang ekonomi kreatif;
  2. bahwa sejalan dengan kegiatan revitalisasi pasar, Pemerintah Kota Yogyakarta telah membangun ruang ekonomi kreatif di Pasar Prawirotaman, maka dalam rangka berkelanjutan dan pengembangan layanan perlu adanya Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
151

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan Atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.151

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar