PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) Nomor 12 Tahun 2002 (12/2002) tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas peran, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu dilakukan penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) Nomor 12 Tahun 2002 (12/2002) tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di kelurahan diatur dengan peraturan bupati/wali kota;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.