PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan bagian integral dari program transformasi digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
- bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi unsur kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta yang efektif, efisien dan estetis;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta
Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2021
Berlaku Tanggal
22 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.