PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Tentang
Perwali Tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2014
Berlaku Tanggal
23 Mei 2014
Sumber
BD.2014/10, LL SEKOT AMBON : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.