Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Ambon, dipandang perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehubungan dengan upaya menekan perluasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013;
  9. Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006;
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014;
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015;
  12. dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2015

Berlaku Tanggal
16 Maret 2015

Sumber
BD. NO. 2015/11, LL KOTA AMBON : 8 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar