Peraturan Walikota Ambon Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Walikota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Parkir Kendaraan pada Ruas Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka dipandang perlu mengganti Peraturan Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Di Kota Ambon karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini di Kota Ambon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Umum, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan angkutan barang diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang tertib, teratur, aman, dan nyaman bagi setiap pengguna jalan kota. Untuk itu perlu menetapkan ruas-ruas jalan di Kota Ambon sebagai tempat parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan barang. Tata Cara Parkir di tepi jalan umum diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Tata cara parkir yang diatur meliputi, posisi parkir di tepi jalan, lamanya waktu parkir, parkir ditandai dengan rambu khusus parkir, dan garis/marka jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Parkir Kendaraan pada Ruas Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
01 November 2013

Diundangkan Tanggal
01 November 2013

Berlaku Tanggal
01 November 2013

Sumber
BD.2013/17, LL SEKOT AMBON : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar