Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
27

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2017

Sumber
BD. No. 2017/27, LL Kota Ambon : 7 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar