Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
  13. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
  14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
  16. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020;
  17. dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2024

Berlaku Tanggal
03 Januari 2024

Sumber
BD. NO. 2024/3, LL KOTA AMBON, 20 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar