PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota oleh Satuan Polisi Pamong Praja, perlu mengoptimalkan dan mensinergikan kineija Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Ambon. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon harus diberdayakan sehingga pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Tentang
Perwali Tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021
Berlaku Tanggal
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.30, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.