PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah selaku anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Wali Kota membentuk JDIH Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.