PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Peggawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberikajn remunerasi kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022;
- tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Peggawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
Ditetapkan Tanggal
01 September 2023
Diundangkan Tanggal
01 September 2023
Berlaku Tanggal
01 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.