PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektivitas dan eflsiensi pelaksanaan pelaporan harta kekayaaan penyelenggara negara perlu diatur mengenai tata cara penyampaian laporan;
- bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2021
Berlaku Tanggal
08 Juni 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Walikota NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.