PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan penyelesaian tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan di daerah;
- bahwa untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak melunasi utang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi adm inistratif berupa denda;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ay at (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.