PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni guna mewujudkan pembangunan yang rnQju, adil, makrnur dan beradab;
- bahwa pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
- bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2020
Berlaku Tanggal
08 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.