PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.