Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.4 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
04 April 2017

Diundangkan Tanggal
05 April 2017

Berlaku Tanggal
05 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar