Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuanagan Nomor 257/PMK.07/2015
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Penghitungan ADG;
Rincian ADG;
Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran ADG;
Pengguanaan ADG;
Laporan Realisasi Penggunaan ADG;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.