Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa untuk Setiap Gampong
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK/.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap Gampong.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- eraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK/.07/2015
- Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa;
Rincian Dana Desa;
Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.