PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menyatakan untuk memanfaatkan kembali Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi;
- bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah dipandang perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh;
- bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Perwali Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
13 Februari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.