Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Mendagri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Mendagri Nomor 114 Tahun 2014
- Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Sanksi dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.