Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Meruraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdsarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Bdan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerpakan sistem akuntansi denganberpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dalam rangka menerapkan sistem informasi menajemen keuangan BLUD RSUD Meuraxa sesuai dengan standar akuntansi perlu mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Sistem Akuntansi Keuangan;
Laporan Keuangan;
Pemeriksaan Internal dan Audit;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.