Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung;
  2. dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan atau teknis penunjang Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib-, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaUnit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wadi kota Bandar Lampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2024

Berlaku Tanggal
03 Januari 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar