PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 Tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang Bersifat Mengikat dan Wajib Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, dan sebagai upaya kelancaran pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipandang perlu untuk menyediakan Anggaran Belanja Pendahuluan, dan bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumnya rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Lembaran Daerah., Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4), menyatakan bahwa Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang bersifat Mengikat danWajib Tahun Anggaran 2009.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bandung
Tentang
Perwali Tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang Bersifat Mengikat dan Wajib Tahun Anggaran 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.