PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daeah di lingkungan Pemeintah Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 332 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 823 Tahun 2008, Dan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeintah Kota Bandung dan sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka pemberian tambahan penghasilan diberikan berdasarkan kepada beban kerja dan kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2009.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bandung
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2009
Berlaku Tanggal
25 Februari 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.