Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dukungan Kelancaran Pemilihan Umum Tahun 2009, Pelaksaan Dukungan Kelancaran Penyelengaraan Pemilihan Umum Di Tingkat Kabupaten/Kota Menjadi Tugas Dan Tanggung Jawab Bupati/Walikota, Dan Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Pemilihan Umum Pemerintah Kota Bandung Telah Mengalokasikan Dana Belanja Hibah Sebagaimana Telah Tercantum Dalam Peraturan Daerah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 Jo, Peraturan Walikota Bandung Nomor 190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, Sehingga Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 270/711/SJ Tanggal 10 Maret 2009 Perihal Bantuan Fasilitas Dan Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009, Penyedia Anggaran Untuk Dukungan Kelancaran Penyelengaraan Pemilihan Umum Diwujudkan Dalam Bentuk Kegiatan Pemerintah Daerah Yang Diformulasikan Kedalam Rencana Kerja Dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA/DPA-SKPD) Badan/Dinas/Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dengan Nama Program Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Jo, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomo270/711/SJ Diamanatkan Pula bahwa Pemerintah Daerah Yang Telah Menganggarkan Dalam APBD Tahun Anggaran 2009, Namun Belum Sesuai Dengan Program Dan Kegiatan, Supaya Melakukan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Dengan Terlebih Dahulu Melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD Untuk Selanjutnya Ditampung Dalam Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009, bahwa Berdasarkan Peritimbangan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bandung Tentang Perubahan Peraturan Walikota Bandung Nomor190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandung

Nomor
374

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
06 April 2009

Diundangkan Tanggal
06 April 2009

Berlaku Tanggal
06 April 2009

Sumber
BD 2009/09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar