Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021, terdiri dari :
Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…