Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
5 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perwali Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2011
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.