Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/ PK/ 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendanai Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/ 2021;
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, 1. Perubahan Anggaran adalah penyesuaian anggaran keuangan daerah (pendapatan belanja) sesuai dengan kondisi dan situasi daerah dalam tahun tersebut. 2. Keadaan Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Keadaan Mendesak adalah adalah suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba yang menyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan dengan cepat dimana apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…