Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Besaran Honorarium Tim/Forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Belanja Barang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/jasa yang habis pakai yang dapat pergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
- bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
- Peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tim/Forum yang mendapatkan Honorarium;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.