PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Besaran Honorarium Tim/Forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Belanja Barang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/jasa yang habis pakai yang dapat pergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
- bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.