PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-rsud) Embung Fatimah Kota Batam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen BLUD RSUD, Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD RSUD dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang dan/atau jasa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Tentang
Perwali Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-rsud) Embung Fatimah Kota Batam
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019
Berlaku Tanggal
18 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.