Peraturan Walikota Batam Nomor 14 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan, Pengendalian Bangunan Gedung dan Menara pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batam Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan guna melaksanakan pelayanan umum bangunan gedung dan menara, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan, Pengendalian Bangunan Gedung dan Menara Pasca Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi fungsi dan jabatan struktural UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung pada Dinas Tata Kota Kota Batam, dan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung pada Dinas Tata Kota Kota Batam, maka dengan demikian fungsi pengawasan dan pengendalian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengawasan, pengendalian bangunan gedung dan menara di Kota Batam perlu dibentuk UPT Pengawasan, Pengendalian Bangunan Gedung dan Menara pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
14

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan, Pengendalian Bangunan Gedung dan Menara pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
22 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No.521

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batam Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar