Peraturan Walikota Batam Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Serta Mencegah Secara Dini Terjadinya Komplikasi Baik Dalam Persalinan Ataupun Masa Nifas, Maka Pemerintah Kota Batam Menyelenggarakan Jaminan Persalinan Yang Dibiayai Melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Berdasarkan Telahaan Staf Dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Nomor 565.A/Dk/Kesmas/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik Tahun 2017). Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Tersebut, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam.
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.