Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan adanya perubahan kebijakan di bidang pengalokasian atas lahan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan Kota Batam yang berdampak terhadap perubahan atas pendapatan Daerah dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.