Peraturan Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu adanya pedoman dalam pengelolaan pelaksanaan belanja tidak terduga agar dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.