Peraturan Walikota Batam Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan telah diundangkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam, maka perlu menindaklanjuti dengan menetapkan Petunjuk Pelaksana sebagai pedoman penyelenggaraannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam.
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.