PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks dan kelayakan harga dan perkembangan perekonomian serta mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam (APHTB), maka perlu dilakukan Penyesuaian tarif Rumah Potong Hewan di Kota Batam
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.