PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, Pemerintahan Kota Batam menyelenggarakan Jaminan Persalinan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2019 serta berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik bidang kesehatan;
- tujuan untuk memberikan prosedur kerja guna penyelenggaraan program Jaminan Persalinan Normal (Jampersal) berupa bantuan biaya pelayanan kesehatan, bantuan biaya transportasi, Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, pelayanan Keluarga Berencana pasca salin Gan bayi baru lahir yang miskin atau tidak mampu yang dibiayai melalui DAK Non Fisik Tahun Anggaran bersangkutan dan termasuk dukungan manajemen pelaksanaan Jampersal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2019
Berlaku Tanggal
30 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.