PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
- Undang-Undang No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2008;
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009;
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No.9 Tahun 2015;
- Undang-Undang No.11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2021;
- Permen Dagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen Dagri No.120 Tahun 2018;
- Perka BKPM No.4 Tahun 2021;
- Perka BKPM No.5 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kota Batam No.1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam No.7 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.