PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Batam Tahap Kedua Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah terhadap penanganan dampak ekonomi berupa pemberian insentif perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- bahwa Kota Batam telah ditetapkan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana non alam akibat COVID-19 dengan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 252/HK/III/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Walikota Batam Nomor 290/HK/V/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Tentang
Perwali Tentang Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Batam Tahap Kedua Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
21 September 2020
Diundangkan Tanggal
21 September 2020
Berlaku Tanggal
21 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.