PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Binjai
Tentang
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2024
Berlaku Tanggal
19 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.