Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,
  11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016,
  15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Binjai

Nomor
24

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2023

Berlaku Tanggal
14 Juli 2023

Sumber
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar