PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Binjai Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024
ABSTRAK
Peraturan Walikota Binjai Nomor 44 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Daerah menyusun road map reformasi birokrasi di internal instansi serta menjalankan program mikro mengacu pada road map reformasi birokrasi 2020-2024;
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat maka reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Binjai perlu segera dilaksanakan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Binjai Nomor 44 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986,
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 44 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.